Monday, 19 November 2018

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

1.1 Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.

Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
(1) Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
(2) Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class),
(3) Sementara itu ada pula : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).

Berikut adalah teori-teori tentang pelapisan sosial menurut para ahli.
(1) Menurut Karl Marx, pelapisan sosial adalah teori kelas yang merupakan sejarah dari segala bentuk masyarakat atau sejarah peradaban umat manusia dari dulu hingga sekarang yang disebut dengan sejarah petikaian antar golongan / konflik antar kelas.

(2) Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.

Terjadinya pelapisan sosial terbagi menjadi 2 yaitu sebagai berikut.
Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah.



Terjadi dengan Disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :

a) sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal),
b) sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain.

Pembedaan sistem pelapisan sosial dikelompokkan berdasarkan sifatnya yaitu sebagai berikut.
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
     Di dalam system ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam system yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Masyarakat pelapisan tertutup dapat kita temui di negara India dan masyarakat pelapisan tertutup dapat dibagi menjadi lima macam, diantaranya :
a) Kasta Brahmana : terdiri dari golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta yang tertinggi
b) Kasta Ksatria : terdiri dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan   kedua.
c) Kasta Waisya : terdiri dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
d) Kasta Sudra : terdiri dari golongan rakyat jelata.
e) Paria : terdiri dari mereka yang tidak mempunyai kasta (gelandangan, peminta, dan sebagainya).
Sistem stratifikasi social yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat feudal atau masyarakat yang berdasarkan realisme.

    2) Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
          Sistem pelapisan seperti ini dapat kita temui di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan dila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya. Sistem pelapisan mayarakat terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain.



1.2 Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

a. Pasal-Pasal di Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak

1) Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
“Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya.”
2) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3) Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”

b. Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum Pada UUD 45
1) Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2) Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”

3) Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

4) Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

1.3 Elite dan Massa
1.3.1 Elite dan Fungsinya dalam Memegang Strategi
Elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.

Elite dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya. Kecuali itu dimanapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya yang lain, seperti memberikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap bahaya dari luar.

Pembedaan elite dalam memegang strategi adalah sebagai berikut :
1) Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan).
2) Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film, olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya.
3) Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
4) Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.


1.3.2 Massa
Massa dipergunakan untuk mengistilahkan pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental beberapa dengannya dalam hal lain.

Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional mereka yang menyebar di berbagai tempat yang tertarik oleh peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

Ciri-ciri massa di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Massa merupakan kelompok yang tersusun dari individu-individu yang anonim.
2) Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
3) Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,meliputi orang orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.

Wednesday, 7 November 2018

Negara dan Warga Negara

Hukum
Menurut Immanuel Kant, hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Menurut Plato, hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
Menurut Achmad Ali, hukum adalah seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
Hukum adalah sekumpulan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah, maupun tidak tertulis yang erat dengan kebudayaan masyarakat sekitar, bersifat mengatur dan mengikat, harus dipatuhi dan ditaati oleh seluruh masyarakat, dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi.
Sifat-sifat hukum di antaranya sebagai berikut.
      Mengatur
Hukum dikatakanmempunya sifat mengatur karena ia memuat serangkaian peraturan dalam bentukperintah maupun larangan yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusiadalam tatanan kehidupan agar tercipta ketertiban.
      Memaksa
Hukum dikatakanmempunyai sifat memasa karena ia memiliki kewenangan dan juga kemampuan untukmemaksa masyarakat untuk patuh dengan jalan penerapan sanksi yang tegas untuk merekayang melanggar.
      Melindungi
Hukum dikatakanmempunyai sifat melindungi sebab tujuan hukum sendiri pada hakekatnya untukmenjamin dan melindungi hak setiap warga Negara dan menjaga keseimbangan yangserasi di antara berbagai kepentingan yang ada tersebut.
Hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
      Peraturan itu bersifat memaksa,
      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas,
      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,
      Berisi perintah dan atau larangan,
      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Sumber hukum ada 2, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
1)      Sumber Hukum Materiil, Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2)      Sumber Hukum Formil, terdapat 5 bagian yaitu:
a.       UU (statute)
b.      Kebiasaan (custom)
c.       Keputusan hakim (jurisprudentie)
d.      Trakta
e.       Pendapat sarjana hukum (doktrin)

Pembagian Hukum
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.
1)      Hukum publik merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masayarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara.
2)      Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

    Negara
Menurut Max Weber, pengertian negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah pada suatu wilayah tertentu.
Menurut John Locke, pengertin negara adalah suatu badan atau organisasi yang dihasilkan dari perjanjian masyarakat.
Menurut Miriam Budiardjo, pengertian negara adalah suatu wilayah yang penduduknya dipimpin oleh pejabat-pejabat dan melalui kekuasaan yang sah telah berhasil mengatur rakyatnya untuk patuh terhadap peraturan undang-undang.
Negara adalah suatu wilayah yang sah dan diakui oleh seluruh dunia dan terdiri dari penduduk dan pemimpin yang dipilih oleh rakyatnya yang bertugas mengatur dengan membuat peraturan tertulis atau undang-undang.

Tugas Negara
a.       Tugas Essensial adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:
      Tugas internal: memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
      Tugas eksternal: mempertahankan kedaulatan Negara.
b.      Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum, mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

Sifat-sifat negara
1)      Negara itu bersifat memaksa, agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.
2)      Negara memiliki hak monopoli, negara berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
3)      Negara mencakup semuanya, aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang ada pada negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk membayar pajak.

Ciri-ciri negara
Ø Adanya perlindungan juga pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia
Ø Ada sistem ketatanegaraan
Ø Memiliki sistem peradilan yang bebas serta tidak memihak
Ø Adanya supremasi hukum
Ø Terdapat peradilan pidana dan perdata
Ø Adanya pembagian kekuasaan
Ø Ada kebebasan berpendapat dan berorganisasi
Ø Sistem pemilihan umum yang bebas
Ø Diterapkan pendidikan kewarganegaraan
Ø Semuanya mempunyai persamaan kedudukan di muka hukum

Unsur-unsur negara
1)      Wilayah, wilayah merupakan salah satu unsur wajib dari suatu negara. Wilayah suatu negara dapat berupa suatu daratan, perairan dan udara. Dengan adanya wilayah tentu saja suatu negara akan memiliki batas wilayah. Batas wilayah ini biasanya diatur lebih lanjut dengan suatu perjanjian.
2)      Rakyat atau Penduduk, unsur yang kedua dari suatu negara adalah rakyat atau penduduk. Rakyat adalah suatu sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu. Jadi setelah ada suatu wilayah maka negara haruslah memiliki orang yang mendiami wilayah tersebut. Biasanya terdapat kesamaan tujuan dari sekumpulan orang tersebut.
3)      Pemerintah yang berdaulat, setelah adanya wilayah dan rakyat, maka unsur negara yang ketiga adalah pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan suatu negara biasanya berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lain. Jenis pemerintahan biasanya dibentuk oleh para pendiri negara tersebut.
4)      Pengakuan dari negara lain, setelah ketiga unsur diatas, maka unsur selanjutnya adalah pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain sangat penting artinya bagi kedaulatan suatu negara. Adapun pengakuan tersebut terbagi menjadi dua macam, yaitu de facto dan de jure.

Bentuk-bentuk negara
1)      Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah.
2)      Negara serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian.

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam pembukaan UUD 1945 di alinea ke 4 yaitu:
      Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
      Memajukan kesejahteraan umum,
      Mencerdaskan kehidupan bangsa,
      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara

Warga Negara
Menurut KBBI, warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Warga Negara adalah anggota sebuah negara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga negara lain.
Orang – orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.

Kriteria warga negara
a.    Keturunan, jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang di lahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
b.    Kelahiran, seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia.
c.    Pengangkatan, anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh penngadilan neghri setempat.
d.   Pewarganegaraan atau Naturalisasi, cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
e.    Melalui perkawinan, seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan.

Orang-orang dalam suatu wilayah Negara
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi:
1)      Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
·         Penduduk warga negara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
·         Penduduk bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara
2)      Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Pasal-pasal UUD 1945 tentang warga negara
Pasal 26
(1)   Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang  disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)   Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)   Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara
1)   Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang kedudukan warga negara, penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
2)   Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia (HAM).
3)   Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan).
4)   Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya, Kepolisian Indonesia dan tugasnya, Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
5)   Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak, kewajiban belajar, Sistem pendidikan Nasional, dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
6)   Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
7)   Pasal 34 ayat 1-4
            Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.



Sumber:
https://http716.wordpress.com/2016/10/29/20-pengertian-hukum-menurut-para-ahli
http://fajarhas.wordpress.com/2010/12/18/sifat-negara
https://guruppkn.com/ciri-ciri-negara-hukum
https://elkana-tugas.blogspot.com/2011/11/isd-part-ke-5
http://seputarpengertian.blogspot.com/2017/11/pengertian-warga-negara
https://mukharom1.wordpress.com/tag/kriteria-warga-negara
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/menyebutkan-orang-orang-yang-berada
http://edukasiyana.blogspot.com/2016/12/pasal-26-uud-1945-tentang-warga-negara
http://shiboiz.blogspot.com/2011/03/hak-dan-kewajiban-pasal-27-34-uud-1945
http://artonang.blogspot.com/2016/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan
https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-negara
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/2-tugas-utama-negara
http://www.yuksinau.id/pengertian-fungsi-tugas-dan-tujuan-nkri
http://demokrasipancasilaindonesia.blogspot.com/2014/12/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan
http://tesishukum.com/pengertian-hukum-publik-menurut-para-ahli
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/06/sumber-sumber-hukum
https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum

http://computeraddict13.blogspot.com/2013/11/isd-bab-v-warga-negara-dan-negara

Tugas Ilmu Budaya Dasar Dosen Ali Muhli, SE.MM Materi : TINJAUAN TENTANG ILMU BUDAYA DASAR

TINJAUAN TENTANG ILMU BUDAYA DASAR NAMA KELOMPOK   : Abrar Wafi (50418064) Aditya Pratama Putra (50418201) Aldhy Rin...